• 1
  • 2

SULSELPROV-CSIRT

Sulawesi Selatan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat SULSELPROV-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1001/IV/Tahun 2021 tanggal 14 April 2021.

Bertanggungjawab sebagai ketua SULSELPROV-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pembentukannya, SULSELPROV-CSIRT mengemban misi:

  • membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan
      terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
  • membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
  • mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.

  • Konstituen dari SULSELPROV-CSIRT meliputi seluruh Organisasi Pemerintah Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
    SULSELPROV-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
    Untuk mengunjungi website Sulselprov-CSIRT, klik disini

    Link download :
    Form Aduan Siber

    Alur aduan siber

    TTE

    Tanda Tangan Elektronik

    Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

    Read more
    CSIRT

    SULELPROV-CSIRT

    Sulawesi Selatan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat SULSELPROV-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1001/IV/Tahun 2021 tanggal 14 April 2021.

    Read more
    JKS

    JARING KOMUNIKASI SANDI

    Jaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi. Jaring Komunikasi Sandi terdiri atas : a. jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;

    Read more
    ITSA

    IT SECURITY ASSESMENT

    Information Technology Security Assesment (ITSA) merupakan layanan untuk menunjang keamanan dan membantu kelancaran penyelenggaraan berbagai layanan publik berbasis sistem informasi melalui pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi pengamanan

    Read more