JARING KOMUNIKASI SANDI
Jaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui
jaring telekomunikasi. Jaring Komunikasi Sandi terdiri atas :
a. jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
b. jaring komunikasi sandi internal perangkat daerah; dan
c. jaring komunikasi sandi pimpinan daerah.
Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah (JKS) dilaksanakan melalui identifikasi pola hubungan
komunikasi sandi; dan analisis pola hubungan komunikasi sandi. Identifikasi pola hubungan komunikasi sandi dilakukan
terhadap pola hubungan komunikasi pimpinan dan pejabat struktural internal pemerintah daerah; alur informasi yang
dikomunikasikan antar perangkat daerah dan internal perangkat daerah; teknologi informasi dan komunikasi; infrastruktur
komunikasi; dan kompetensi personel.
Sedangkan untuk analisis pola hubungan komunikasi sandi memuat pengguna Layanan yang akan terhubung dalam jaring komunikasi sandi;
topologi atau bentuk atau model keterhubungan jaring komunikasi sandi antar Pengguna Layanan; perangkat keamanan teknologi Informasi
dan komunikasi, infrastruktur komunikasi, serta fasilitasi lainnya yang dibutuhkan; dan tugas dan tanggung jawab pengelola dan Pengguna
Layanan.
Dari Hasil analisis pola hubungan komunikasi sandi tersebut sehingga terbentuk pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah
yang memuat entitas Pengguna Layanan yang terhubung dalam jaring komunikasi sandi; topologi atau bentuk atau model keterhubungan antar
Pengguna Layanan; sarana dan prasarana yang digunakan; dan tugas dan tanggung jawab pengelola dan Pengguna Layanan.
Link download :
Form Radiogram
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Read moreSulawesi Selatan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat SULSELPROV-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1001/IV/Tahun 2021 tanggal 14 April 2021.
Read moreJaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi. Jaring Komunikasi Sandi terdiri atas : a. jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
Read moreInformation Technology Security Assesment (ITSA) merupakan layanan untuk menunjang keamanan dan membantu kelancaran penyelenggaraan berbagai layanan publik berbasis sistem informasi melalui pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi pengamanan
Read more