TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan
bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Layanan Sertifikat Elektronik melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik.
Dasar pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik terdapat pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Sertifikat Elektronik. Layanan yang diberikan yaitu:
1. Penerbitan Sertifikat Elektronik
2. Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik
3. Konsultasi Penerapan Sertifikat Elektronik
4. Bimbingan Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik
5. Penyiapan dan Integrasi Sistem Sertifikat Elektronik
6. Monitoring dan Helpdesk
Alur Penerbitan Sertifikat Elektronik
Link download :
Form Surat Rekomendasi
Form Layanan Integrasi Aplikasi
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Read moreSulawesi Selatan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat SULSELPROV-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1001/IV/Tahun 2021 tanggal 14 April 2021.
Read moreJaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi. Jaring Komunikasi Sandi terdiri atas : a. jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
Read moreInformation Technology Security Assesment (ITSA) merupakan layanan untuk menunjang keamanan dan membantu kelancaran penyelenggaraan berbagai layanan publik berbasis sistem informasi melalui pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi pengamanan
Read more